Perpanjangan Masa Peminjaman Bahan Pustaka di Perpustakaan
A. Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perpanjangan adalah
mengurus sesuatu agar menjadi lebih lama, dalam artian waktunya yang
diperpanjang.
Menurut Rahayuningsih, dalam layanan perpustakaan,
kegiatan perpanjangan masa peminjaman adalah kegiatan pencatatan kembali koleksi yang pernah dipinjam sesuai
kurun waktu yang ditentukan (Siswanti, 2015).
B.
Prosedur Perpanjangan Masa Peminjaman
Pembaca perpustakaan terkadang tidak cukup membaca buku
yang dipinjam selama batas waktu yang ditentukan atau karena kepentingan lain
buku itu masih dibutuhkan. Karena itu pembaca diberi kesempatan perpanjang
waktu peminjaman atau pembaharuan peminjaman bahan pustaka. Karena itu, peminjaman
dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut (Albani, 2017):
1) Menyerahkan bahan pustaka yang dipinjamkan bersamaan dengan kartu
anggotanya. Cara ini mempermudah petugas sirkulasi melakukan pencatatan sesuatu
yang diperlukan keterangan-keterangan buku tersebut.
2) Hanya menyerahkan kartu anggota perpustakaan saja tanpa bahan pustaka, tetapi
hanya memberitahukan melalui surat atau telepon.
Dari ketiga cara tersebut, cara terbaik yang perlu
ditemput adalah cara pertama. Keuntungannya bagi petugas sirkulasi atau peminjam
mempermudah pencatatan dan menghilangkan keragu-raguan dalam pencatatannya.
Dalam Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi, prosedur
perpanjangan masa pinjam yaitu: (1) petugas memeriksa formulir penempahan, (2)
jika tidak ada menempah, petugas membubuhkan tanggal yang baru pada kartu pinjam
dan kartu buku, (3) jika ada yang menempah, petugas tidak memberikan ijin perpanjangan.
Perpanjangan waktu peminjaman tergantung kepada kebijakan perpustakaan, ada
perpustakaan yang memberikan perpanjangan sebanyak dua kali saja dan juga hanya
memberikan satu kali saja (Ridwan, 2015).
C.
Ketentuan Perpanjangan Masa Penyimpanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin
memperpanjang atau meminjam kembali suatu bahan pustaka yaitu (Salim, 2014):
1) Jika anggota perpustakaan yang bersangkutan akan memperpanjang waktu
pinjaman bukunya, maka setelah mengembalikan buku yang telah dipinjamnya boleh
meminjam lagi dengan proses dan cara peminjaman yang persis sama pada saat
pinjaman dahulu.
2) Dalam hal itu tentu saja jika buku yang akan dipinjam
lagi tersebut tidak ada anggota perpustakaan yang lain yang memesannya. Karena
itu jika ada anggota perpustakaan lain yang memesannya, maka buku yang telah
dikembalikan tersebut tidak boleh dipinjam lagi.
Daftar Pustaka
Albani, Muhammad Ilyas. 2017. Persepsi Pemustaka Tehadap Layanan
Sirkulasi di Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dpad) Kota
Tangerang. Jakarta: Jakarta: Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah.
Ridwan, Hermansyah. 2015. Kebijakan Perpustakaan Tentang Layanan Sirkulasi
di Perpustakaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. Makassar: Skripsi Universitas
Islam Negeri Alauddin.
Salim, M. 2014. Pengaruh Layanan Sirkulasi Terhadap Kepuasan Pengguna
Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Surabaya:
Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Siswanti, Apriani. 2015. Pemanfaatan Layanan Perpanjangan Masa
Peminjaman Koleksi Melalui Media Sosial Facebook di Perpustakaan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Yogyakarta: Berkala
Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Vol. 11 Nomor 2.
👍👍👍
ReplyDeleteGood 👍
ReplyDelete👍👊
ReplyDeleteKeren 👌
ReplyDelete