Perpanjangan Masa Peminjaman Bahan Pustaka di Perpustakaan



A.    Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perpanjangan adalah mengurus sesuatu agar menjadi lebih lama, dalam artian waktunya yang diperpanjang.
Menurut Rahayuningsih, dalam layanan perpustakaan, kegiatan perpanjangan masa peminjaman adalah kegiatan pencatatan  kembali koleksi yang pernah dipinjam sesuai kurun waktu yang ditentukan (Siswanti, 2015).

B.     Prosedur Perpanjangan Masa Peminjaman
 Pembaca perpustakaan terkadang tidak cukup membaca buku yang dipinjam selama batas waktu yang ditentukan atau karena kepentingan lain buku itu masih dibutuhkan. Karena itu pembaca diberi kesempatan perpanjang waktu peminjaman atau pembaharuan peminjaman bahan pustaka. Karena itu, peminjaman dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut (Albani, 2017):
1)  Menyerahkan bahan pustaka yang dipinjamkan bersamaan dengan kartu anggotanya. Cara ini mempermudah petugas sirkulasi melakukan pencatatan sesuatu yang diperlukan keterangan-keterangan buku tersebut.
2) Hanya menyerahkan kartu anggota perpustakaan saja tanpa bahan pustaka, tetapi hanya memberitahukan melalui surat atau telepon.
 Dari ketiga cara tersebut, cara terbaik yang perlu ditemput adalah cara pertama. Keuntungannya bagi petugas sirkulasi atau peminjam mempermudah pencatatan dan menghilangkan keragu-raguan dalam pencatatannya.
  Dalam Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi, prosedur perpanjangan masa pinjam yaitu: (1) petugas memeriksa formulir penempahan, (2) jika tidak ada menempah, petugas membubuhkan tanggal yang baru pada kartu pinjam dan kartu buku, (3) jika ada yang menempah, petugas tidak memberikan ijin perpanjangan. Perpanjangan waktu peminjaman tergantung kepada kebijakan perpustakaan, ada perpustakaan yang memberikan perpanjangan sebanyak dua kali saja dan juga hanya memberikan satu kali saja (Ridwan, 2015).

C.     Ketentuan Perpanjangan Masa Penyimpanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin memperpanjang atau meminjam kembali suatu bahan pustaka yaitu (Salim, 2014):
1)  Jika anggota perpustakaan yang bersangkutan akan memperpanjang waktu pinjaman bukunya, maka setelah mengembalikan buku yang telah dipinjamnya boleh meminjam lagi dengan proses dan cara peminjaman yang persis sama pada saat pinjaman dahulu.
2)   Dalam hal itu tentu saja jika buku yang akan dipinjam lagi tersebut tidak ada anggota perpustakaan yang lain yang memesannya. Karena itu jika ada anggota perpustakaan lain yang memesannya, maka buku yang telah dikembalikan tersebut tidak boleh dipinjam lagi.


Daftar Pustaka
Albani, Muhammad Ilyas. 2017. Persepsi Pemustaka Tehadap Layanan Sirkulasi di Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dpad) Kota Tangerang. Jakarta: Jakarta: Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Ridwan, Hermansyah. 2015. Kebijakan Perpustakaan Tentang Layanan Sirkulasi di Perpustakaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. Makassar: Skripsi Universitas Islam Negeri Alauddin.
Salim, M. 2014. Pengaruh Layanan Sirkulasi Terhadap Kepuasan Pengguna Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Surabaya: Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Siswanti, Apriani. 2015. Pemanfaatan Layanan Perpanjangan Masa Peminjaman Koleksi Melalui Media Sosial Facebook di Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Yogyakarta: Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Vol. 11 Nomor 2.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengembalian Bahan Pustaka di Perpustakaan